Jujur, aku baru tahu ternyata PT KAI telah menerapkan prosedur baru pembatalan tiket kereta api terhitung sejak 1 Maret 2013 yang lalu. Prosedur yang baru ini kualami sendiri kemarin Jumat sewaktu membatalkan tiket di Stasiun Malang Kota Baru.

Tiket kereta api
Seperti diketahui, pada sistem lama calon penumpang cukup menyerahkan tiket yang dibatalkan pada loket stasiun dan orang tersebut langsung menerima secara tunai uang sejumlah 75% dari harga tiket dan diterima saat itu juga. Prosedur tersebut sangat mudah dan tidak berbelit.
Namun, pada sistem yang baru ini calon penumpang harus mengisi formulir pembatalan tiket terlebih dahulu dan menyerahkan fotocopy-an identitas yang sesuai dengan yang tertera pada tiket. Uang hasil pembatalan tersebut tidak langsung diserahkan pada saat itu juga, tetapi baru bisa dicairkan 30-45 hari sesudahnya, bisa secara tunai atau transfer ke bank. Sungguh lama nian bukan.
Rupanya perubahan sistem ini, seperti yang disebutkan pada beberapa media massa seperti Suara Merdeka, Bisnis Jateng, dan Rada Jogja, adalah demi membatasi ruang gerak para calo. Menurutku itu alasan yang make sense sih. Aku dulu pernah berpikir, dengan sistem boarding pass — menunjukkan kartu identitas sesuai tiket — yang diterapkan PT KAI, kira-kira celah apa yang mungkin bisa dimanfaatkan oleh calo.
Saat itu aku kepikiran dua: (1) Calo memberikan fotocopy-an identitas — atau bahkan kartu identitas yang “asli”, tapi tentu saja sebenarnya palsu (buat sendiri) — yang sesuai dengan tiket kepada sasarannya. Walaupun ini agak absurd, tapi jika petugas tidak secara teliti membandingkan wajah dengan yang tertera pada identitas tersebut, calon penumpang tersebut bisa tetap lolos. Soal fotocopy-an, saya pernah beberapa kali mendapati petugas yang meloloskan calon penumpang yang cuma menunjukkan fotocopy-an kartu identitas saja karena calon penumpang beralasan macam-macam yang membuat petugas luluh. (2) Calo membuat deal dengan calon penumpang untuk membatalkan tiket yang dibelinya sehingga calon penumpang tersebut dapat membeli tiket tersebut via loket resmi sesuai identitasnya. Tentunya dalam deal tersebut, calon penumpang akan membayar ke calo di luar harga normal. Tapi untuk kasus ini sebenarnya agak berisiko sih. Bagaimana apabila di saat bersamaan di loket stasiun lain ada pula calon penumpang yang menunggu hingga detik terakhir munculnya tiket yang dibatalkan, bisa-bisa calon penumpang yang tadi deal dengan calo bisa keduluan oleh calon penumpang di tempat lain.
Hmm… sebagai catatan, aku tidak tahu “teori” di atas apakah sungguh benar terjadi di lapangan. Yang jelas, dengan sistem baru di mana pihak yang membatalkan tiket baru memperoleh uang setelah 30-45 hari, tentu akan menjadi berpikir panjang sebelum membeli ataupun membatalkan tiket. Namun, aku tetap bertanya-tanya apakah sistem yang baru ini dapat menekan angka pembatalan tiket seperti yang diklaim PT KAI bahwa ada rata-rata 20% pembatalan tiket dari total 50.000 transaksi per hari.
Like this:
Like Loading...