Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Kota Malang

Tahun ini adalah waktunya saya untuk memperpanjang STNK sepeda motor saya. Awalnya saya berniat melakukan cek fisik di Samsat Bandung. Saya sudah datang ke Samsat Bandung yang ada di Jl. Pajajaran. Namun ternyata salah satu persyaratannya adalah harus membawa BPKB asli.

Sayangnya BPKB asli saya ada di Malang. Saya pun tidak bisa cek fisik di sana. Jadilah saya melakukan cek fisik saja di Malang. Kebetulan karena sedang WFH juga, jadi bisa pulang ke Malang agak lama.

Baru saja Sabtu kemarin saya mengurus perpanjangan STNK di Samsat Kota Malang yang terletak di Jl. Supriadi no. 80 (kawasan Sukun). Pada hari Sabtu, jam kerjanya lebih pendek. Samsat Kota Malang hanya melayani cek fisik pada pukul 8.00-10.30. Sedangkan pada hari Senin-Jumat, jam layanannya adalah 8.00-12.30. Hari Minggu libur.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam perpanjangan STNK 5 tahunan ini. Alurnya kurang lebih bisa dilihat pada diagram yang dipajang di kantor Samsat Kota Malang berikut ini:

Diagram tahapan layanan STNK

1. Cek Fisik

Saya tiba di Kantor Samsat Kota Malang sekitar jam 8 pagi. Dengan masih mengendarai sepeda motor, saya langsung menuju tempat pelayanan cek fisik. Untuk mengetahui letak area layanan cek fisik, Anda bisa mengikuti papan petunjuk arah bertuliskan “Cek Fisik” atau bisa bertanya pada juru parkir di depan kantor Samsat Malang Kota.

Patokan masuknya adalah jalan berikut:

Jalan menuju tempat pelayanan cek fisik. Roda 2 ambil lajur kiri. Roda 4 ambil lajur kanan.

Sembari menunggu giliran cek fisik, kita bisa mengambil blanko cek fisik di loket yang ada di depan terlebih dahulu. Untuk pengambilan, kita perlu untuk menunjukkan BPKB asli, STNK asli, dan KTP asli. Blanko ini nantinya akan diisi oleh petugas yang melakukan cek fisik.

Loket pengambilan blanko cek fisik

Prosesnya cepat saja. Selesai cek fisik, kita bisa memarkirkan kendaraan di area parkir. Biaya parkir sepeda motor Rp3.000.

2. Pengesahan Cek Fisik

Proses selanjutnya adalah pengesahan cek fisik. Kita perlu melakukan pengesahan ini di loket yang terletak dekat layanan cek fisik tadi. Loket ini terletak di samping loket pengambilan blanko cek fisik. Nantinya blanko ini akan distempel sebagai bukti sah cek fisik.

3. Beli Map dan Fotokopi BPKB, STNK, dan KTP

Selesai pengesahan cek fisik, selanjutnya kita perlu membeli map biru untuk keperluan administrasi. Map biru ini bisa dibeli di tempat fotokopian yang terletak dekat kantin. Anda akan melewati kantin ini ketika mengendarai kendaraan ke tempat layanan cek fisik. Harga map biru ini Rp5.000 termasuk dengan plastik untuk sampul STNK baru yang kita dapatkan nanti.

Di tempat fotokopian itu juga saya memfotokopi BPKB, STNK, dan KTP sejumlah persyaratan yang diminta. Tukang fotokopiannya sudah paham bagian mana saja yang harus difotokopi dan berapa jumlahnya. Saya sendiri lupa mencatat bagian apa saja yang perlu difotokopi dan berapa lembar yang diminta 😓. Total biaya fotokopi tersebut adalah Rp10.000.

4. Verifikasi

Selanjutnya kita perlu menuju ke loket verifikasi. Semua persyaratan yang diminta (BPKB asli + fotokopi, STNK asli + fotokopi, KTP asli + fotokopi, blanko cek fisik) kita himpun dalam map biru tadi. Map biru itu kemudian kita tumpuk di loket verifikasi. Selanjutnya kita tinggal menunggu panggilan.

Menunggu panggilan dari loket layanan verifikasi

Oh ya, waktu itu saya melihat ada orang lain yang mengumpulkan dengan map yang tidak standar. Oleh petugasnya diminta untuk menggantinya dengan map biru yang resmi.

Di tahap ini saya menunggu cukup lama. Mungkin sekitar 10-15 menit. Lama tidaknya tentu saja tergantung jumlah antrian.

5. Pendaftaran

Tahap selanjutnya adalah pendaftaran. Tempatnya ada di dalam gedung. Map yang sudah diverifikasi tadi kita bawa ke loket pengumpulan map untuk perpanjangan STNK 5 tahunan. Di tahap ini prosesnya lumayan lama. Seingat saya mungkin saya ada sekitar 30-40 menit menunggu.

Loket pengumpulan map

Nama kita nanti akan dipanggil oleh petugasnya. Petugas akan mengembalikan map kita serta memberikan formulir data STNK yang harus kita isi.

Setelah mengisi formulir, selanjutnya kita mengumpulkan formulir beserta map biru tadi ke loket yang ada di sebelahnya. Di loket ini kita akan mendapatkan kertas printout nomor antrian untuk pembayaran di kasir. Selain itu kita juga akan menerima kertas resi pengambilan BPKB yang bisa diambil sebulan kemudian di Polres Kota Malang. Resi ini harus disimpan dengan baik, jangan sampai hilang.

6. Pembayaran dan Penyerahan TBPKP dan STNK

Kita cukup menunggu saja hingga nomor kita dipanggil. Setelah itu kita melakukan pembayaran di kasir sesuai panggilan. Setelah pembayaran. kita akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

TBPKP itu selanjutnya kita tunjukkan ke loket sebelahnya untuk mendapatkan lembar STNK yang baru. Kita perlu menuliskan nama dan pelat nomor baru di buku log penyerahan STNK yang ada di loket tersebut.

7. Penyerahan TNKB

Setelah mendapatkan STNK baru, kita pergi ke gudang pelat nomor untuk mengambil pelat nomor kosong. Letak gudang pelat nomor ini berada di bagian belakang kantor. Kita perlu jalan ke luar dulu.

Setelah mendapatkan pelat nomor kosong, selanjutnnya kita menyerahkannya bersama lembar STNK baru ke ruang pencetakan pelat nomor. Ruangannya berada di pojok belakang seberang gudang pelat nomor tadi. Tempatnya juga berdekatan dengan area layanan cek fisik.

Kurang lebih sekitar 5-10 menit kita menunggu. Setelah itu pelat nomor pun sudah jadi dan bisa kita gunakan.

8 thoughts on “Perpanjangan STNK 5 Tahunan di Kota Malang

  1. Adi

    Sangat informatif mas. Terima kasih.
    Sy mau tanya, kendaraan sy platnya luar Malang (tp sy tinggal di Malang) sudah waktunya ganti plat, apa bisa diurus di samsat Malang ini mas?

    Like

    Reply
    1. otidh Post author

      Setahu saya cuma bisa diurus di kota asal mas. Tapi di Malang masnya bisa melakukan cek fisik dengan membawa BPKB kalo tidak salah. Jadi nggak perlu repot-repot bawa motor pulang ke kota asal.

      Like

      Reply
  2. akhmadrudi

    Terima kasih atas info nya mas..
    O iya kalau ganti plat 5 tahunan, apa juga ganti bpkb baru ya?
    Coz tadi tertulis diatas dapat resi pengambilan BPKB untuk bisa diambil sebulanan kemudian
    Terimakasih

    Like

    Reply

Leave a comment