Bagi Anda yang ingin bepergian ke Malaysia, bersiap-siaplah untuk mengeluarkan biaya ekstra ketika menginap di hotel di sana. Terhitung sejak 1 September yang lalu, Pemerintah Malaysia telah memberlakukan aturan tourism tax untuk turis asing yang menginap di hotel sebesar RM10 per malam.
Sebuah nilai yang tidak sedikit tentunya. Kurang lebih setara dengan Rp31.000. Dan itu pajak per malam.
Saya sendiri baru tahu aturan ini ketika check-in di sebuah hotel di KL pekan lalu. Saya diminta tambahan biaya RM20, selain deposit. Di meja resepsionis dan setiap kamar dipasang plakat pengumuman terkait penerapan aturan ini agar tamu dapat mengerti.
Saya juga sempat googling untuk mencari tahu lebih rinci terkait aturan ini. Ternyata besaran RM10/malam itu memang flat untuk semua jenis hotel. Sebelumnya sempat ada wacana agar besaran pajak itu mengikuti kelas hotel (baca di sini). Tapi kemudian direvisi (baca di sini).
Padahal pada hotel budget tarif untuk tipe kamar asrama bisa sampai serendah RM20/malam. Adanya tambahan tourism tax RM10 itu artinya ada tambahan pengeluaran 50%.
Tentu saja ini akan memberatkan bagi para budget traveler. Tak mengherankan sampai ada yang walk-off ketika mereka baru tahu aturan tersebut. Seperti kasus di Melaka ini.
Dengan aturan baru tersebut Pemerintah Malaysia berharap mendapat pemasukan sampai sebesar USD 49 juta per tahun. Menariknya, tourism tax ini adalah hal yang umum di negara-negara Eropa walaupun masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda (baca di sini). Hmmm…